BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI - SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI ㋰ Nuzul Asrul | Papua Indonesia

Lebih baik mencintai dan terluka, daripada bersembunyi ketakutan dalam hidup yang hampa cinta. Karena, Memang cinta tidak menjamin kebahagiaan, tetapi tidak ada kebahagiaan tanpa cinta :D

PERHATIAN !!!

Apa bila ingin membaca artikel saya secara lengkap anda tinggal mengklik judul dari artikel yang anda baca. Terima Kasih

BAB III ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI - SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



NAMA   : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS   : 2EB03
NPM       : 25212558

A. BENTUK ORGANISASI

Menurut James A.F Stoner bentuk organisasi ada dua. Yaitu pengorganisasian dan struktur organisasi. Namun sebelum itu ia telah mengdefinisikan tentang organisasi yaitu sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan.
  • Pengorganisasian adalah pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi yang dilakukan oleh seorang manajer
  • Struktur Organisasi adalah sebagai susunan dan hubungan antar komponen dan antar posisi dalam suatu perusahaan.

Þ Organisasi Koperasi Menurut Hanel

Organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Hanel juga mendeskripsikan tentang sub-sub tentang organisasi koperasi, salah saru subnya yaitu “koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat


Þ Organisasi Koperasi Menurut Ropke

Ada tiga organisasi koperasi yang satu dengan yang lain saling berkesinambungan yaitu Anggota koperasi, Badan usaha koperasi danOrganisasi koperasi. Anggota koperasi yang dibentuk dari beberapa orang atau sejumlah kelompok yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan social ekonominya dan membentuk badan usaha koperasi yang membentuk menjadi badan pengawas dan pengelola koperasi yang meningkatkan kondisi social ekonominya, dan organisasi koperasi sebagai suatu badan usaha dalam bentuk perusahaan yang melayani para anggotanya maupun non anggota.

B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB

1. RAPAT ANGGOTA => menurut TNP3K rapat anggota sebagai badan atau lembaga (institusi) bukan sekedar sebagai forum semata, atau dapat diartikan salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga struktual organisasi koperasi.

2. PENGURUS => perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Menurut pasal 29 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU Koperasi no. 25 tahun 1992 menjelaskan tentang “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota” dan “Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.”

3. PENGAWAS => menurut UU no. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1) dan (2) mengatakan bahwa pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, pengelolaan koperasi. Dan menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

4. PENGELOLA => mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional

3. POLA MANAJEMEN KOPERASI

    A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat diartikan dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses dan gaya. Dari sudut pandang organisasi, manajemen pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur yaitu anggota, pengurus dan karyawan. Tiga unsur ini dapat mengembangkan organisasi dan usaha koperasi. Menurut pandangan proses koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Dan menurut sudut pandang gaya, koperasi menganut gaya partisipatif . dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaan.

SUMBER :
http://coecoesm.wordpress.com/2012/10/09/organisasi-dan-manajemen-koperasi/
http://galihpangestu14.wordpress.com/organisasi-dan-manajemen-koperasi/

POSTINGAN TERKAIT
MOHON SOBAT TINGGALKAN KOMENTAR UNTUK KEMAJUAN BLOG INI
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: