BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI - SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI ㋰ Nuzul Asrul | Papua Indonesia

Lebih baik mencintai dan terluka, daripada bersembunyi ketakutan dalam hidup yang hampa cinta. Karena, Memang cinta tidak menjamin kebahagiaan, tetapi tidak ada kebahagiaan tanpa cinta :D

PERHATIAN !!!

Apa bila ingin membaca artikel saya secara lengkap anda tinggal mengklik judul dari artikel yang anda baca. Terima Kasih

BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI - SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



NAMA   : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS   : 2EB03
NPM       : 25212558

A. PENGERTIAN KOPERASI

Kata koperasi awal mulanya berasal dari bahasa latin dan bahasa inggris. Dalam bahasa latin disebut “coopere” dan dalam bahasa inggris koperasi disebut dengan “cooperation” dari bahasa keduanya dapat diambil kata “co” maknany yaitu sama / kerja sama.

- Definisi ILO
ILO (International Labour Organization) terdapat beberapa elemen-elemen dalam definisi koperasi. Salah satunya yaitu terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achreve a common economic end)

- Definisi CHANIAGO
Pada tahun 1984 chaniago mendefinisikan bahwa koperasi adalah suatu organisasi yang beranggotakan orang-orang maupun badan hukum, dan mebebaskan para anggotanya untuk keluar atau pun masuk, bekerja sama untuk menjalankan usaha agar menghasilkan kesejahtraan jasmaniah para anggotanya.

- Definisi DOOREN
Definisi koperasi yang dooren ciptakan sudah memperluas. Dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan-kumpulan orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan badan-badan hukum.


- Definisi HATTA

Moh. HATTA adalah Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan tentang koperasi. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.


- Definisi MUNKER

Suatu organisasi tolong menolong yang menjalankan tugas “urusniaga” secara kumpulan yang berkonsep tolong menolong.



- Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi. Dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.



B. TUJUAN KOPERASI

Untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional. Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UU dasar 1945.



C. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain. Ada 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip yaitu :


- Prinsip Munkner

Menurut Munker, prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.


- Prinsip Rochdale

Prinsip ini sebagai acuan mau pun tujuandasar bagi berbagi koperasi di seluruh dunia. Penyesuaian dilakuakan oleh berbagai Negara sesuai dengan keadaan koperasi, social-budaya dan perekonomian setempat. 


- Prinsip Raiffeisen

Adalah tokoh walikota Flamersfelt, Jerman ( 1818-1888) terjadinya keadaan ekonomi yang buruk terutama di bidang pertanian dan raiffeisen membuat prinsip sebagai berikut :
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
  • Pengurus bekerja atas dasar kesuakrelaan
  • Usah hanya kepada anggota


- Prinsip Schulze
Herman Schulze, Jerman mengungkapkan bahwa ia akan mengembangkan gagasan koperasi bagi pengusah kecil, seperti pengerajin, wirausahawan indutri kecil dan jenis usaha lainnya.


- Prinsip ICA

International Cooperative Alliance (ICA) adalah organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia. ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, social, politik yang berkembang pada masa itu.


Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia


- UU No. 12 tahun 1967

Berisi tentang pokok-pokok perkoperasian. Istilah yangmendasar yaitu “sendi-sendi dasar” koperasi. Salah satu sendi dasar yang terdapat di UU No. 12 tahun 1967 yaitu sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia.


- UU No. 25 tahun 1992

Berisi tentang Perkoperasian. Di Indonesia prinsip-prinsip koperasi saat ini mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan kondisi Indonesia sendiri seperti kondisi perekonomian, politik dsb.

SUMBER :

http://blogciuu.blogspot.com/2012/10/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip_2.html
http://rahmanelieser.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html

POSTINGAN TERKAIT
MOHON SOBAT TINGGALKAN KOMENTAR UNTUK KEMAJUAN BLOG INI
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: