Nuzul Asrul | Papua Indonesia

Lebih baik mencintai dan terluka, daripada bersembunyi ketakutan dalam hidup yang hampa cinta. Karena, Memang cinta tidak menjamin kebahagiaan, tetapi tidak ada kebahagiaan tanpa cinta :D

PERHATIAN !!!

Apa bila ingin membaca artikel saya secara lengkap anda tinggal mengklik judul dari artikel yang anda baca. Terima Kasih

PROSES AKUNTANSI

BEBERAPA PROSES AKUNTANSI

Pengukuran : proses mengidentifikasikan, mengelompokkan, dan menghitung, aktifitas ekonomi / transaksi.
Pengungkapan : proses dimana pengukuran akuntansi dikomunikasikan kepada para pengguna yang diharapkan
Auditing : proses dimana kalangan auditor melakukan atestasi ( pengujian ) terhadap keandalan proses pengukuran dan komunikasi.
Auditor internal : karayawan perusahaan yang bertanggung jawab kepada manajemen.
Auditor eksternal : pihak bukan karyawan yang bertanggung jawab melakukan atestasi bahwa laporan keuangan perusahaan disusun menurut standar akuntansi yang berlaku umum.


Sudut pandang sejarah :

     Awal penciptaan akuntansi yaitu sistem pembukuan berpasangan ( double entry bookkeeping ). Berawal di negara italia abad ke-14 dan 15, perkembangannya didorong oleh pertumbuhan perdagangan internasional di italia utara, kemudian beralih ke jerman untuk membantu para pedagang pada zaman fugger dan kelompok hanseatik serta mencapai kepulauan inggris. Model akuntansi belanda digunakan juga di indonesia, sistem akuntansi perancis menemukan tempatnya di polinesia dan wilayah afrika dibawah pemerintahan perancis.
Abad ke – 20 kerumitan masalah – masalah akuntansi muncul. Persng Dunia ke II pengaruh akuntansi makin terasa khususnya di Jerman dan Jepang. Dalam tahun – tahun terakhir, usaha – usaha instituis untuk mempersempit perbedaan dalam pengukuran, pengungkapan, dan proses auditingh di seluruh dunia makin intensif dilakukan.


SUDUT PANDANG KONTEMPORER

    Apabila usaha-usaha untuk mengurangi perbedaan akuntansi internasional merupakan sesuatu yang penting di satu sisi, sekarang ini terdapat sejumlah faktor tambahan yang turut menambah pentingnya mempelajari akuntansi internasional. Faktor-faktor ini tumbuh dari pengurangan yang signifikan dan terus-menerus atas hambatan perdagangan dan pengendalian modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam teknologi informasi.

     Pengendalian nasional terhadap arus modal,valuta asing,investasi asing langsung, dan transaksi terkait telah diliberalisasikan secara dramatis dalam beberapa tahun terakhir, sehingga mengurangi hambatan-hambatan terhadap bisnis internasional. Ada beberapa negara yang menyajikan informasi terpilih atas perubahan dalam kebijakan sektor keuangan pada beberapa negara maju dan berkembang selama kurun waktu tiga dasar warsa terakhir, dan menggambarkan usaha-usaha pemerintah nasional untuk membuka perekonomian terhadap perusahaan swasta, investor, dan bisnis internasional. Hal ini menunjukkan bahwa, dengan beberapa pengecualian, terdapat tren yang kuat di seluruh dunia selama periode ini untuk melakukan privatisasi atas perusahaan keuangan milik pemerintah (terutama bank) dan untuk mengurangi atau menghilangkan pengendalian valuta asing dan pembatasan dalam investasi lintas batas. Sebagaimana akuntansi adalah bahasa bisnis, demikian juga interaksi ekonomi lintas perbatasan mensyaratkan juga bahwa pelaporan akuntansi dalam satu wilayah negara secara terus-menerus digunakan dan dipahami oleh para ahli di negara lainnya.

Analisis Jurnal GCG (Good Corporate Governance) Pada Industri Sektor Perbankan



NAMA : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 4EB03
NPM : 25212558

Kelompok :

Fajar Agung R
Fajar Riyandi
Josephine
Nurulinar Handayani
Nuzul Asrul
Sri Hidayati
Siti Fatimah

Kelas : 4EB03

Berikut adalah jurnal yang kami analisis:

1. Dalam jurnal yang berjudul “Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Perbankan Nasional” oleh Toto Dewayanto pada tahun 2010. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh mekanisme tata kelola perusahaan terhadap kinerja perbankan nasional. Peneliti menggunakan metode purposive sampling dalam penentuan sample perusahaan dan menggunakan data sekunder. Data yang diteliti yaitu perusahaan perbankan yang telah go public dan terdaftar di BEI. Variabel yang diteliti yaitu data Corporate Governance komposisi struktur kepemilikan auditor eksternal dan rasio keuangan.

Dari hasil penelitian diperoleh variabel kepemilikan pemegang saham pengendali tidak berpengaruh terhadap kinerja perbankan, variabel kepemilikan asing tidak berpengaruh terhadap kinerja perbankan , variabel kepemilikan pemerintah tidak berpengaruh terhadap kinerja perbankan, variabel ukuran dewan direksi tidak berpengaruh terhadap kinerja perbankan, variabel ukuran dewan komisaris berpengaruh negatif terhadap kinerja perbankan, variabel komisaris independen berpengaruh negatif terhadap kinerja perbankan, variabel rasio kecukupan modal berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan, variabel eksternal auditor (Big 4) berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan, dan ukuran bank (size) berpengaruh positif terhadap kinerja perbankan.

Teori Etika dan Profesi Akuntansi



NAMA : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 4EB03
NPM : 25212558


ETIKA PROFESI AKUNTANSI

1. PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA

Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang berarti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Etika berkaitan dengan pola hidup yang baik, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat. Etika juga berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan kebiasaan yang dianut dari satu orang ke seluruh masyarakat yang lain.

Etika dalam pengertian lain adalah etika yang dimengerti sebagai filsafat moral, yaitu ilmu yang membahas atau mengkaji nilai dan norma dalam moralitas. Etika ini dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang mengajarkan manusia untuk berprilaku dan berpola hidup baik, dan mengenai masalah-masalah yang mendasarkan pada nilai dan norma moral yang umumnya diterima oleh masyarakat.

a. Prinsip-prinsip Etika

Dalam teori etika prinsip etika profesi ada 8, yang menjadi landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota, yang meliputi: Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Umum, Integritas, Obyektifitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesionalnya, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, dan Standar Teknis.

b. Basis Teori Etika

Teori etika dasar (basis) terbagi menjadi 4 (empat) teori, yaitu:
Teori Teleologi (Egoism dan Utilitarianism)
Teori Deontologi
Teori Hak
Teori Virtue Etics

c. Dilema Etika

Auditor, akuntan, dan kalangan bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karier bisnis. Berikut adalah beberapa dilema etika yang dihadapi:
Bernegosiasi dengan klien yang mengancam untuk mencari auditor baru kalau perusahaan tidak memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.
Memutuskan akan menegur supervisor yang telah melakukan lebih saji secara material nilai pendapatan departeman untuk mendapatkan bonus yang lebih besar.
Melanjutkan.
Bergabung di perusahaan yang melecehkan dan memperlakukan pegawai dan pelanggan secara tidak jujur.

d. Egoism

Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep yang berhubungan dengan egoisme. Pertama, egoisme psikologis, adalah suatu teori yang menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat diri (self servis). Menurut teori ini, orang boleh saja yakin ada tindakan mereka yang bersifat luhur dan suka berkorban, namun semua tindakan yang terkesan luhur dan/ atau tindakan yang suka berkorban tersebut hanyalah sebuah ilusi. Pada kenyataannya, setiap orang hanya peduli pada dirinya sendiri. Menurut teori ini, tidak ada tindakan yang sesungguhnya bersifat altruisme, yaitusuatu tindakan yang peduli pada orang lain atau mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingan dirinya. Kedua, egoisme etis, adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri (self-interest). Tindakan berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau merugikan kepentingan orang lain, sedangkan tindakan mementingkan diri sendiri tidak selalu merugikan kepentingan orang lain. Berikut adalah pokok-pokok pandangan egoisme etis:

- Egoisme etis tidak mengatakan bahwa orang harus membela kepentingannya sendiri maupun kepentingan orang lain.

- Egoisme etis hanya berkeyakinan bahwa satu-satunya tugas adalah kepentingan diri.

- Meski egois etis berkeyakinan bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepentingan diri, tetapi egoisme etis juga tidak mengatakan bahwa anda harus menghindari tindakan menolong orang lain.

- Menurut paham egoisme etis, tindakan menolong orang lain dianggap sebagai tindakan untuk menolong diri sendiri karena mungkin saja kepentingan orang lain tersebut bertautan dengan kepentingan diri sehingga dalam menolong orang lain sebenarnya juga dalam rangka memenuhi kepentingan diri.

- Inti dari paham egoisme etis adalah apabila ada tindakan yang menguntungkan orang lain, maka keuntungan bagi orang lain ini bukanlah alasan yang membuat tindakan itu benar. Yang membuat tindakan itu benar adalah kenyataan bahwa tindakan itu menguntungkan diri sendiri.

Conditional Sentence



NAMA : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 3EB03
NPM : 25212558

Pencuri dan Guru Pencuri

Hans wished to put his son to learn a trade, so he went into the church and prayed to our Lord God to know which would be the most suitable for him. Then the clerk got behind the altar, and said, thieving, thieving. On this Hans goes back to his son, and tells him he is to learn thieving, and that the Lord God had said so. So he goes with his son to seek a man who is acquainted with thieving.

They walk a long time and come into a great forest, where stands a little house with an old woman in it. Hans says, do you know of a man who is acquainted with thieving. You can learn that here quite well, says the woman, my son is a master of it. So he speaks with the son, and asks if he knows thieving really well. The master-thief says, I will teach him well. Come back when a year is over, and then if you recognize your son, I will take no payment at all for teaching him, but if you don't know him, you must give me two hundred talers. 

The father goes home again, and the son learns witchcraft and thieving, thoroughly. When the year is out, the father is full of anxiety to know how he shall recognize his son. As he is thus going about in his trouble, he meets a little dwarf, who says, man, what ails you, that you are always in such trouble.

Oh, says Hans, a year ago I placed my son with a master-thief who told me I was to come back when the year was out, and that if I then did not know my son when I saw him, I was to pay two hundred talers, but if I did know him I was to pay nothing, and now I am afraid of not knowing him and can't tell where I am to get the money. Then the dwarf tells him to take a crust of bread with him, and to stand beneath the chimney. There on the cross-beam is a basket, out of which a little bird is peeping, and that is your son.

Hans goes thither, and throws a crust of black bread in front of the basket with the bird in it, and the little bird comes out, and looks up. Hello, my son, are you here, says the father, and the son is delighted to see his father, but the master-thief says, the devil must have prompted you, or how could you have known your son. 

Conditional If



NAMA : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 3EB03
NPM : 25212558


Conditional sentence adalah complex sentence (kalimat majemuk) yang dibentuk dari subordinate clause yang diawali dengan sub ordinate conjunction if berupa condition (syarat) dan main clause berupa result/consequence (hasil).
1. Conditional Sentence Type 1

Conditional sentence type 1 atau first conditional adalah conditional sentence yang digunakan ketika result/consequence (hasil) dari condition (syarat) memiliki kemungkinan untuk terwujud di masa depan karena condition-nya

if + condition, result/consequence
if + simple present, (will + bare infinitive)/imperative
atau
result/consequence + if + condition
(will + bare infinitive)/imperative + if + simple present

Example: If I has much money, I will buy a new car.

The Passive


The Freedom of Ants



NAMA : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 3EB03
NPM : 25212558

Ants are very small animals and often got the oppression by the animals which are greater than them. One of the animals that colonize the ants was grasshoppers. Every day they ordered the ants to find food and collect it. When the food was collected, then a locust took the food and put it in the nest. Every day the ants were given the job and had to work without stopping.

Many ants had died because of the exhaustion at work and that condition always continued. In the ants’ colony, there were two ants which were very brave and always plotted a rebellion. The two ants named Riandi and Anggara. They invited others to subvert the power possessed by the locusts. However, no ant dared to unite and overthrew the power of locusts. Most ants thought that the condition was a destiny and a willing of God which should be received.

Merek Kolektif



NAMA   : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM  : 25212558

Pengertian Merek Kolektif
 
Merek Kolektif (1) adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek). Merek Kolektif (2) adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek).

Pendaftaran Merek

Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1. Orang (persoon)
2. Badan Hukum (recht persoon)
3. Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)

Fungsi Pendaftaran Merek:

1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.

Daftar Wajib Perusahaan



NAMA   : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM  : 25212558

Dasar hukum wajib daftar perusahaan

Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,

b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,

Corporate Social Responsibility (CSR)



NAMA   : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM  : 25212558

Seberapa Pentingnya Corporate Social Responsibility (CSR) bagi Perusahaan ??

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentinganstakeholder-nya. CSR dimulai sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability perusahaan.

Kegiatan CSR akan menjamin keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan karena :
1. Menurunnya gangguan social yang sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan atau pembelaan masyarakat setempat.
2. Terjaminnya pasokan bahan baku secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
3. Tambahan keuntungan dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR yang dirancang oleh korporat.

Adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu:
1. Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
2. Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
3. Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.
4. Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik
5. Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.

Pelanggaran dan Sanksi Terhadap Hak Cipta



NAMA   : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM  : 25212558

Hak Cipta adalah hak bagi seorang atau sekelompok orang atas sebuah hasil ciptaan untuk mengumumkan , memperbanyak hak ciptaanya, atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak, menggunakan hak ciptanya. 

Hak cipta ini memungkinkan seseorang atau sekelompok orang untuk mendapat keuntungan atas penggunaan hasil ciptaannya. Hak cipta ini diberikan dan diatur oleh negara.

Hak cipta ini diberikan kepada pencipta untuk melindungi kepentingan atas hasil penciptaanya. Hak cipta ini dilindungi karena bertujuan untuk mendorong setiap orang agar meningkatkan inovasinya.

Hal cipta dilindungi dan diatur oleh negara. Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta ini adalah Undang- Undang no . 19 tahun 2002. Maka undang-undang ini sering disebut juga dengan undang-undang hak cipta.
Dari banyak contoh ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, ciptaan dalam bidang teknologi informasi, yang menjadi perhatian kita khususnya dalam program komputer.

Perkembangan HAKI dalam Industri Kreatif di Indonesia




NAMA  : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM    : 25212558

1. Sejarah dalam Perkembangan HAKI

Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.

Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.

Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs.

Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia




NAMA  : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM     : 25212558

Hukum ekonomi di Indonesia merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi memiliki 2 aspek, yaitu:

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.


Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah hukum yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dalam HAM di Indonesia.

Contoh Koperasi Sejahtera Bersama




NAMA  : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM     : 25212558





Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan

BAB XII PEMBANGUNAN KOPERASI




NAMA : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM : 25212558

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di
Indonesia )

Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai
Koperasi

BAB XI PERANAN KOPERASI




NAMA : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM : 25212558


Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna

Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.

BAB X EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


NAMA : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM : 25212558


* Efisiensi Perusahaan Koperasi


Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

BAB IX EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA



NAMA : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM : 25212558

* Efek-Efek Ekonomis Koperasi

- Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

BAB VIII PERMODALAN KOPERASI - SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



NAMA  : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM     : 25212558

Arti Modal Koperasi

    Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

BAB VII JENIS DAN BENTUK KOPERASI - SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI



NAMA  : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM     : 25212558

Jenis koperasi Umum

A. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

    KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

BAB VI POLA MANAJEMEN KOPERASI - SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI


NAMA  : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM     : 25212558

Pengertian manajemen

     Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.