NAMA : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM : 25212558
Hak Cipta adalah hak bagi seorang atau sekelompok orang atas sebuah hasil ciptaan untuk mengumumkan , memperbanyak hak ciptaanya, atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak, menggunakan hak ciptanya.
Hak cipta ini memungkinkan seseorang atau sekelompok orang untuk mendapat keuntungan atas penggunaan hasil ciptaannya. Hak cipta ini diberikan dan diatur oleh negara.
Hak cipta ini diberikan kepada pencipta untuk melindungi kepentingan atas hasil penciptaanya. Hak cipta ini dilindungi karena bertujuan untuk mendorong setiap orang agar meningkatkan inovasinya.
Hal cipta dilindungi dan diatur oleh negara. Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta ini adalah Undang- Undang no . 19 tahun 2002. Maka undang-undang ini sering disebut juga dengan undang-undang hak cipta.
Dari banyak contoh ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, ciptaan dalam bidang teknologi informasi, yang menjadi perhatian kita khususnya dalam program komputer.
Pada pasal 1 ayat 8 UU Hak Cipta dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan program komputer adalah sekumpulan instruksi yang di wujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Pada pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas kaya sinematografi dan program komputer (software) memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan hak ciptanya tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pada pasal 30 dikatakan bahwa hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Yang berarti pemegang hak cipta berhak menerima keuntungan dari karya ciptaanya selama 50 tahun.
Menurut UU Hak Cipta jika seseorang atau sebuah perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru, menerbitakan atau menyiarkan, memperdagangkan atau menjual karya- karya lain hasil cipta orang lain, maka orang tersebut atau perusahaan tersebut telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi-sanksi pidana. Sanksi tersebut dapat dikenakan kepada yang melanggarnya menurut UU Hak Cipta.
Ketentuan Pidana
Pasal 72 ayat 3
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial satu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dab atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
Selain sanksi pidana seperti yang diatur oleh pasal diatas, orang atau perusahaan yang melakukan pelangggaran hak cipta dapat dikenakan gugatan perdata oleh pemegang / pemilik hak cipta. Pemilik hak cipta dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk hasil bajakan dan memerintahkan orang atau perusahaan tersebut untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya.
Pelanggaran :
Contoh yang paling sering kita lihat dalam kehidupan sehari-hari adalah program-program yang dijual dalam bentuk CD. Program yang dijual dalam bentuk CD ini sangat mudah untuk digandakan dan dijual kembali secara tidak sah. Kemajuan teknologi pun mendukung tindakan tersebut. Istilah membajak sama dengan tindakan menggandakan dan menjual kemabali barang tersebut. Program hasil bajakan tersebut dijual dengan harga murah dipasaran sedangkan harga CD orisinalnya mencapai ratusan ribu. Maka dari itu pemerintah sangat melindungi hasil karya kita, karena dapat merugikan salah satu pihak, yaitu penciptanya. Dengan dilindunginya ciptaan kita, kita tidak usah khawatir ketika ciptaan kita di tiru oleh orang lain karena kita dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang yang meniru ciptaan kita diberi sanksi sesuai dengan UU Hak Cipta.