Mei 2014 ㋰ Nuzul Asrul | Papua Indonesia

Lebih baik mencintai dan terluka, daripada bersembunyi ketakutan dalam hidup yang hampa cinta. Karena, Memang cinta tidak menjamin kebahagiaan, tetapi tidak ada kebahagiaan tanpa cinta :D

PERHATIAN !!!

Apa bila ingin membaca artikel saya secara lengkap anda tinggal mengklik judul dari artikel yang anda baca. Terima Kasih

Corporate Social Responsibility (CSR)



NAMA   : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM  : 25212558

Seberapa Pentingnya Corporate Social Responsibility (CSR) bagi Perusahaan ??

CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentinganstakeholder-nya. CSR dimulai sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability perusahaan.

Kegiatan CSR akan menjamin keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan karena :
1. Menurunnya gangguan social yang sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan atau pembelaan masyarakat setempat.
2. Terjaminnya pasokan bahan baku secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
3. Tambahan keuntungan dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR yang dirancang oleh korporat.

Adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu:
1. Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
2. Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
3. Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.
4. Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik
5. Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.

Pelanggaran dan Sanksi Terhadap Hak Cipta



NAMA   : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM  : 25212558

Hak Cipta adalah hak bagi seorang atau sekelompok orang atas sebuah hasil ciptaan untuk mengumumkan , memperbanyak hak ciptaanya, atau memberikan izin kepada pihak lain untuk mengumumkan, memperbanyak, menggunakan hak ciptanya. 

Hak cipta ini memungkinkan seseorang atau sekelompok orang untuk mendapat keuntungan atas penggunaan hasil ciptaannya. Hak cipta ini diberikan dan diatur oleh negara.

Hak cipta ini diberikan kepada pencipta untuk melindungi kepentingan atas hasil penciptaanya. Hak cipta ini dilindungi karena bertujuan untuk mendorong setiap orang agar meningkatkan inovasinya.

Hal cipta dilindungi dan diatur oleh negara. Undang-Undang yang mengatur Hak Cipta ini adalah Undang- Undang no . 19 tahun 2002. Maka undang-undang ini sering disebut juga dengan undang-undang hak cipta.
Dari banyak contoh ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, ciptaan dalam bidang teknologi informasi, yang menjadi perhatian kita khususnya dalam program komputer.