Nuzul Asrul | Papua Indonesia

Lebih baik mencintai dan terluka, daripada bersembunyi ketakutan dalam hidup yang hampa cinta. Karena, Memang cinta tidak menjamin kebahagiaan, tetapi tidak ada kebahagiaan tanpa cinta :D

PERHATIAN !!!

Apa bila ingin membaca artikel saya secara lengkap anda tinggal mengklik judul dari artikel yang anda baca. Terima Kasih

Perkembangan HAKI dalam Industri Kreatif di Indonesia




NAMA  : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM    : 25212558

1. Sejarah dalam Perkembangan HAKI

Peraturan perundangan HaKI di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda dengan diundangkannya Octrooi Wet No. 136 Staatsblad 1911 No. 313, Industrieel Eigendom Kolonien 1912 dan Auterswet 1912 Staatsblad 1912 No. 600.

Di Indonesia, HaKI mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai puncaknya, grafiknya akan turun. Ketika mau turun, muncullah hukum siber (cyber), yang ternyata perkembangan dari HaKI itu sendiri. Jadi, HaKI akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.

Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian penting dari Persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs.

Hukum Ekonomi yang Berlaku di Indonesia




NAMA  : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM     : 25212558

Hukum ekonomi di Indonesia merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi memiliki 2 aspek, yaitu:

1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.


Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah hukum yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dalam HAM di Indonesia.

Contoh Koperasi Sejahtera Bersama




NAMA  : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM     : 25212558





Koperasi SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004. Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan

BAB XII PEMBANGUNAN KOPERASI




NAMA : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM : 25212558

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di
Indonesia )

Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai
Koperasi

BAB XI PERANAN KOPERASI




NAMA : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM : 25212558


Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna

Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.