![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhugX9BW76s3AT9V8XoStS0O4tZEvZ7J2bKWVxiRd2S_S22gbxZNv7dWMG3M5Xx9ixXzDKj1m1W2Q854jj4hpxbPmYog4hfONO1YbCK06hMhvrzQM2unzcWD6Qt3lPej24BNgZM_CXnuKM/s200/copy-of-logo_resmi_ug2.jpg)
NAMA : NUZUL ASRUL FANTRI INGGRAHA IHA
KELAS : 2EB03
NPM : 25212558
Hukum ekonomi di Indonesia merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi memiliki 2 aspek, yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah hukum yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dalam HAM di Indonesia.